Cara Mengurus PBG Rumah Tinggal

IMB Sudah Diganti PBG: Bagaimana Cara Mengurus PBG rumah tinggal?

PBG Rumah Tinggal

Sejak diberlakukannya Undang Undang Cipta Kerja, sistem perizinan bangunan di Indonesia mengalami perubahan besar. Salah satu perubahan yang paling terasa bagi masyarakat adalah penghapusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan penggantiannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tapi juga perubahan pendekatan dalam mengatur bangunan agar lebih tertib, aman, dan sesuai standar teknis.

Buat kamu yang berencana membangun rumah, merenovasi, atau bahkan mengurus legalitas bangunan yang sudah berdiri, memahami PBG rumah tinggal adalah hal wajib. Tanpa PBG, bangunan bisa dianggap tidak sah secara hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, mulai dari denda hingga kesulitan jual beli properti.

Di artikel ini, kami dari KonstruksiTuntas.com akan membahas secara lengkap apa itu PBG rumah tinggal, kenapa IMB diganti, bagaimana alur pengurusannya, dokumen yang dibutuhkan, estimasi biaya, hingga tips agar prosesnya berjalan lancar.


Apa Itu PBG Rumah Tinggal?

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung.

Berbeda dengan IMB yang berfokus pada izin sebelum membangun, PBG lebih menekankan pada kesesuaian teknis bangunan terhadap standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Menurut Kementerian PUPR, PBG bertujuan memastikan bahwa setiap bangunan memenuhi persyaratan teknis dan tata ruang yang berlaku (Kementerian PUPR, 2021).

Kenapa IMB Diganti dengan PBG?

Pergantian IMB menjadi PBG bukan tanpa alasan. Berdasarkan kajian Ilmu Hukum dari Universitas Lambung Mangkurat, sistem IMB dinilai terlalu administratif dan kurang menilai kualitas teknis bangunan (Salsabila, 2025). Akibatnya, banyak bangunan berizin tetapi tidak aman secara struktur atau tidak ramah lingkungan.

PBG hadir untuk menjawab masalah tersebut dengan pendekatan berbasis standar teknis bangunan, bukan sekadar administrasi.


Perbedaan IMB dan PBG yang Wajib Kamu Tahu

Banyak orang masih menganggap IMB dan PBG sama saja. Padahal, keduanya punya perbedaan mendasar.

IMB menitikberatkan pada izin mendirikan bangunan sebelum konstruksi dimulai. Sementara itu, PBG menilai kesesuaian bangunan dengan standar teknis yang berlaku, baik bangunan baru maupun yang sudah berdiri.

Selain itu, PBG terintegrasi secara digital melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung atau SIMBG, sehingga prosesnya lebih transparan dan terdata secara nasional.


Apa Dasar Hukum PBG Rumah Tinggal?

PBG memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas. Beberapa regulasi utama yang mengatur PBG antara lain

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung

Menurut penelitian dari Universitas Gadjah Mada, penerapan PBG bertujuan meningkatkan kualitas bangunan sekaligus meminimalkan risiko kegagalan konstruksi di kawasan permukiman (Sari, 2022).


Bangunan Apa Saja yang Wajib Mengurus PBG?

Semua bangunan gedung wajib memiliki PBG, termasuk rumah tinggal. Ini mencakup

Rumah tinggal satu lantai
Rumah tinggal dua lantai atau lebih
Rumah renovasi dengan perubahan struktur
Rumah yang sudah berdiri tetapi belum memiliki izin

Jadi, kalau rumah kamu dibangun saat IMB sudah tidak berlaku, maka legalitas yang sah adalah PBG rumah tinggal, bukan IMB.


Bagaimana Cara Mengurus PBG Rumah Tinggal Secara Online?

Proses pengurusan PBG kini dilakukan secara online melalui SIMBG. Sistem ini dibuat untuk mempermudah masyarakat sekaligus mempercepat proses perizinan.


Registrasi Akun di SIMBG

Langkah pertama adalah membuat akun di situs resmi SIMBG – https://simbg.pu.go.id/. Kamu perlu menyiapkan email aktif dan data diri sesuai KTP.

Setelah akun terverifikasi, kamu sudah bisa mengajukan permohonan PBG rumah tinggal secara mandiri.


Pengajuan Permohonan PBG Rumah Tinggal

Setelah login, pilih menu pengajuan PBG baru dan tentukan jenis bangunan sebagai rumah tinggal. Kamu akan diminta mengisi data bangunan seperti luas bangunan, jumlah lantai, fungsi bangunan, dan lokasi.

Di tahap ini, ketelitian sangat penting. Kesalahan data bisa membuat pengajuan tertunda atau bahkan ditolak.


Dokumen Administrasi yang Wajib Disiapkan

Beberapa dokumen administrasi yang umumnya diminta antara lain

KTP pemilik bangunan
Bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat atau akta jual beli
NPWP jika ada

Dokumen ini membuktikan bahwa kamu adalah pemilik sah lahan dan bangunan yang diajukan PBG.


Dokumen Teknis untuk PBG Rumah Tinggal

Dokumen teknis adalah bagian paling krusial dalam pengurusan PBG. Dokumen ini biasanya meliputi

Gambar arsitektur
Gambar struktur
Gambar utilitas atau MEP

Menurut riset dari Institut Teknologi Bandung, kelengkapan dokumen teknis sangat berpengaruh terhadap kecepatan persetujuan PBG (Hidayat, 2023). Oleh karena itu, dokumen ini sebaiknya disiapkan oleh tenaga profesional.


Peran Arsitek dan Konsultan dalam Pengurusan PBG

Banyak pengajuan PBG ditolak bukan karena bangunannya bermasalah, tapi karena gambar teknis tidak memenuhi standar. Di sinilah peran arsitek dan konsultan konstruksi menjadi sangat penting.

Kami di KonstruksiTuntas.com membantu menyiapkan gambar arsitektur, struktur, dan dokumen teknis sesuai standar SIMBG dan regulasi daerah, sehingga risiko revisi bisa diminimalkan.


Verifikasi dan Penilaian Teknis oleh Dinas Terkait

Setelah dokumen diunggah, petugas dari dinas terkait akan melakukan verifikasi. Jika ada kekurangan, kamu akan diminta melakukan revisi.

Proses ini menilai apakah bangunan kamu sudah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses.


Berapa Biaya Mengurus PBG Rumah Tinggal?

Biaya PBG berbeda di setiap daerah karena ditentukan oleh peraturan daerah masing masing. Namun secara umum, biaya PBG terdiri dari

Retribusi daerah
Biaya jasa konsultan atau arsitek

Untuk rumah tinggal sederhana, retribusi PBG biasanya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000 tergantung luas bangunan dan lokasi. Biaya jasa profesional menyesuaikan kompleksitas desain dan struktur.


Apakah Rumah Lama Wajib Mengurus PBG?

Ya, rumah yang sudah berdiri tetapi belum memiliki IMB atau PBG tetap wajib mengurus PBG. Prosesnya disebut PBG untuk bangunan eksisting.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemilik bangunan wajib melakukan penyesuaian teknis sesuai rekomendasi dinas.


Kesalahan Umum Saat Mengurus PBG Rumah Tinggal

Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain

Gambar teknis tidak sesuai standar
Data bangunan tidak konsisten
Tidak melampirkan dokumen tata ruang

Kesalahan ini bisa memperpanjang proses pengurusan PBG hingga berbulan bulan.


Tips Agar Pengurusan PBG Cepat Disetujui

Gunakan jasa profesional berpengalaman
Pastikan data dan dokumen lengkap sejak awal
Ikuti standar teknis bangunan yang berlaku

Berdasarkan pengalaman kami, pengajuan PBG yang disiapkan secara profesional cenderung disetujui lebih cepat tanpa banyak revisi.


Kenapa PBG Penting untuk Masa Depan Properti Kamu?

PBG bukan sekadar izin. Dokumen ini menjadi bukti legalitas bangunan yang berpengaruh pada nilai jual properti, proses balik nama, hingga pengajuan kredit bank.

Menurut studi Universitas Diponegoro, properti dengan legalitas lengkap memiliki nilai pasar lebih tinggi hingga 20 persen dibanding bangunan tanpa izin (Rahman, 2021).


Bagaimana KonstruksiTuntas.com Membantu Pengurusan PBG?

Kami tidak hanya fokus pada desain dan konstruksi, tetapi juga memastikan legalitas bangunan kamu aman. Tim kami terdiri dari arsitek dan tenaga teknis berpengalaman yang memahami regulasi PBG secara mendalam.

Mulai dari perencanaan desain, gambar teknis, hingga pendampingan proses SIMBG, semuanya bisa kami bantu agar kamu tidak repot.


FAQ Seputar PBG Rumah Tinggal

PBG rumah tinggal adalah Persetujuan Bangunan Gedung yang wajib dimiliki untuk membangun atau merenovasi rumah. PBG menggantikan IMB karena sistem baru ini tidak hanya melihat izin administratif, tetapi juga memastikan bangunan memenuhi standar teknis seperti keselamatan struktur, kesehatan, dan kenyamanan penghuni.

Ya, semua rumah tinggal wajib memiliki PBG, baik rumah baru, rumah yang direnovasi dengan perubahan struktur, maupun rumah lama yang belum pernah memiliki IMB atau PBG. Tanpa PBG, bangunan bisa dianggap tidak memiliki legalitas resmi.

Rumah yang sudah berdiri tetap wajib mengurus PBG jika belum memiliki IMB atau jika IMB sudah tidak sesuai dengan kondisi bangunan saat ini. Proses ini disebut PBG untuk bangunan eksisting dan biasanya memerlukan evaluasi teknis terhadap kondisi bangunan.

Biaya PBG rumah tinggal bervariasi tergantung peraturan daerah, luas bangunan, dan jumlah lantai. Secara umum, retribusi PBG bisa berkisar antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000. Jika menggunakan jasa arsitek atau konsultan, akan ada tambahan biaya sesuai kompleksitas desain dan dokumen teknis.

Waktu pengurusan PBG biasanya memakan waktu sekitar 14 hingga 30 hari kerja. Proses bisa lebih cepat jika dokumen lengkap dan sesuai standar, atau lebih lama jika ada revisi pada gambar teknis atau data bangunan.

Secara teknis bisa diurus sendiri melalui SIMBG. Namun, dokumen teknis seperti gambar arsitektur dan struktur tetap harus sesuai standar dan idealnya disusun oleh tenaga profesional. Banyak pengajuan PBG yang tertunda karena dokumen teknis tidak memenuhi ketentuan.

Membangun rumah tanpa PBG berisiko dikenakan sanksi administratif, denda, hingga kewajiban membongkar atau menyesuaikan bangunan. Selain itu, rumah tanpa PBG akan sulit dijual, diwariskan, atau digunakan sebagai agunan ke bank.

Mengurus PBG rumah tinggal memang terlihat rumit, tetapi sebenarnya bisa menjadi proses yang mudah jika dipersiapkan dengan benar. PBG bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga investasi jangka panjang untuk keamanan dan nilai properti kamu.

Jika kamu ingin proses pengurusan PBG berjalan lebih cepat, rapi, dan minim risiko revisi, kami di KonstruksiTuntas.com siap membantu dari awal hingga PBG terbit. Kami percaya bangunan yang baik bukan hanya soal desain, tapi juga legalitas yang kuat dan sesuai standar.

Kami Menawarkan Layanan:

Shopping Cart